Pengertian Pariwisata

| Sabtu, 08 Februari 2014


Di dalam UU no 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan di kemukakan oleh Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata dan termasuk pengusaha objek maupun daya trik wisata, serta usaha-usaha lain yang terkait di bidang tersebut,  Dan yang di maksud dengan wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang di lakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan dayaa tarik wisata.

Ciri – ciri pariwisata :
1.     Pariwisata timbul dari perpindahan orang-orang dan tinggalnya mereka di berbagai daerah tujuan.
2.    Adanya dua elemen dalam pariwisata yaitu perjalanan kearah tujuan dan tinggal dengan semua kegiatan selama tinggal di tempat tujuan.
3.    Perjalanan ke dan tinggalnya wisatawan di tempat tujuan tertentu dimana biasanya tinggal dan bekerja sehingga tingkah laku ,perbuatan,atau kegiatannya akan terlihat berbeda dengan penduduk setempat .
4.    Perpindahan tersebut bersifat sementara atau singkat dan adanya niat untuk kembali.
Tujuan kunjungan wisata atau wisatawan bukan untuk bekerja.

0 komentar :

Posting Komentar

▲Top▲