Di dalam UU no 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan di kemukakan oleh Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata dan termasuk pengusaha objek maupun daya trik wisata, serta usaha-usaha lain yang terkait di bidang tersebut, Dan yang di maksud dengan wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang di lakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan dayaa tarik wisata.
Ciri – ciri pariwisata :
1. Pariwisata timbul dari perpindahan
orang-orang dan tinggalnya mereka di berbagai daerah tujuan.
2. Adanya dua elemen dalam pariwisata yaitu
perjalanan kearah tujuan dan tinggal dengan semua kegiatan selama tinggal di
tempat tujuan.
3. Perjalanan ke dan tinggalnya wisatawan di
tempat tujuan tertentu dimana biasanya tinggal dan bekerja sehingga tingkah
laku ,perbuatan,atau kegiatannya akan terlihat berbeda dengan penduduk setempat
.
4. Perpindahan tersebut bersifat sementara
atau singkat dan adanya niat untuk kembali.
Tujuan
kunjungan wisata atau wisatawan bukan untuk bekerja.
0 komentar :
Posting Komentar